Dirinya mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan itu, petugas menemukan 1 plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu di saku celana sebelah kanan pelaku dengan berat kotor 0,93 gram.
“Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari wilayah Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur dan rencananya akan diedarkan kembali untuk memperoleh keuntungan,” ungkapnya.
MT beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Seorang Nelayan Lansia Meninggal Dunia di Atas Sampannya Saat Tengah Menjala Ikan
(mro)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id