Faktakalbar.id, PONTIANAK – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan komitmennya untuk terus menyederhanakan dan mempercepat proses pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
Evaluasi menyeluruh tengah dilakukan untuk memastikan setiap layanan publik berjalan lebih efisien dan tidak membebani masyarakat.
“Kami sedang mengevaluasi seluruh pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujarnya pada Senin (2/6/2025).
Baca Juga: Pemkot Pontianak Tingkatkan Pelayanan Publik Lewat Mal Pelayanan Publik dan Klinik Investasi
Edi menyebutkan bahwa fokus utama evaluasi adalah aturan-aturan atau regulasi yang memperlambat pelayanan.
Dirinya menegaskan bahwa aturan yang dinilai menyulitkan masyarakat akan segera direvisi atau dihapus.
“Kita tidak ingin pelayanan menjadi lambat, sulit, dan mahal. Kalau ada aturan yang mempersulit, kita revisi atau hapus. Saya berterima kasih kepada masyarakat yang mengkritisi dan memberikan masukan langsung dari lapangan,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya oknum baik dari masyarakat maupun aparatur yang memanfaatkan celah birokrasi untuk kepentingan pribadi.
Untuk itu, ia telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar rutin melakukan evaluasi, terutama terhadap aturan-aturan administratif yang tidak relevan lagi.
Salah satu bentuk pelayanan yang menjadi perhatian adalah penerbitan akta kematian.
Mengacu pada Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, layanan ini seharusnya bisa diselesaikan dalam waktu satu hari.
“Urusan seperti akta tidak boleh lebih dari satu hari. Saya pastikan ke depan, akta selesai dalam satu hari. Tidak ada alasan untuk tidak selesai,” tegas Edi.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Tuntaskan Target 100 Hari: TBC, UMKM, dan UHC Jadi Sorotan
Mengenai pelayanan akhir pekan, Pemerintah Kota Pontianak sedang mengkaji inovasi seperti penerapan layanan daring dan penggunaan mesin cetak dokumen seperti Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
“Kami ingin pelayanan bisa diakses secara daring, termasuk di hari libur. Kalau perlu, kami akan siapkan petugas piket atau fasilitas pencetakan seperti mesin ADM,” jelasnya.
Edi juga menyoroti sistem antrean layanan yang kerap dikeluhkan warga, khususnya terkait terbatasnya akses pada hari Jumat. Ia memastikan bahwa aplikasi PIONIR tetap memberikan layanan secara online dan offline dari Senin hingga Jumat.
“Untuk kasus tertentu seperti lansia atau kondisi darurat, layanan bisa langsung diakses secara offline di hari yang sama. Jadi bukan harus menunggu Jumat sore atau Senin pagi. Semua terus kami evaluasi agar tidak terjadi hambatan yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Tegaskan Komitmen Jalankan SPMB 2025 Secara Transparan dan Adil
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pontianak akan terus memperpendek jarak layanan kepada masyarakat, baik melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), kantor kecamatan, hingga mobil layanan keliling yang aktif melayani hingga akhir pekan.
“Prinsipnya, masyarakat harus bisa mendapatkan layanan yang cepat, dekat, murah, dan mudah. Ini yang terus kami pastikan ke depannya,” pungkas Edi. (ra/prokopim/kominfo)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















