Pelantikan PPPK Sintang Ditunda, Pemkab Klarifikasi Tidak Ada Kendala

Wakil Bupati Sintang, Florensius Rony. Dok. Ho/Faktakalbar.id
Wakil Bupati Sintang, Florensius Rony. Dok. Ho/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, SINTANG – Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2024 di Kabupaten Sintang sudah dilaksanakan pada (28/5/2025). Namun, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi yang sama belum dilakukan secara bersamaan.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan peserta PPPK. Melalui kolom komentar di akun Instagram resmi @bkpsdmsintang, banyak yang mempertanyakan alasan ketidaksamaan jadwal pelantikan. Mereka merasa kecewa karena tidak dilantik bersamaan dengan CPNS seperti yang terjadi di beberapa kabupaten lain.

Baca Juga: 178 CPNS Formasi Tahun 2024 Kabupaten Sintang Resmi Menerima SK Pengangkatan

Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Sintang Florensius Rony menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam proses pelantikan, termasuk dari sisi anggaran. Ia menjelaskan bahwa perbedaan waktu pelantikan adalah bagian dari kebijakan internal Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang.

“Jadi gini, mungkin kebijakan dari Baperjakat, mungkin kebijakannya dibuat bertahap. Jadi setelah CPNS baru ke PPPK tapi kalau itu tidak ada masalah apa-apa, tinggal kebijakan saja apakah itu dibuat serentak sama-sama,” jelas Rony.

Ia menambahkan bahwa saat ini proses pelantikan PPPK masih berjalan dan Pemkab sedang mempersiapkan semuanya dengan baik. Salah satu pertimbangannya adalah jumlah peserta yang cukup banyak.

“Jadi sedang dalam proses, jadi tidak ada masalah apa-apa dan itu kan banyak. Kalau digabung kita khawatirkan tempatnya dak cukup. Pokoknya mana yang udah siap itu yang diserahkan duluan dan untuk PPPK berarti semuanya dalam proses, dak ada masalah, tahun ini juga,” lanjutnya.

Kepala BKPSDM Sintang, Witarso, juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang merampungkan seluruh dokumen perjanjian kerja PPPK sebelum diserahkan kepada Bupati untuk ditandatangani.

“Yang akan mendapatkan SK PPPK itu ada 814. Yang sekarang ini mendapat perjanjian kerja yang akan ditandatangani Pak Bupati ini ceritanya. Kami masih menunggu, kemudian nanti kami konfirmasi ke Pak Sekda, yang kemudian kami lapor nanti sama Pak Bupati dan Pak Wabup, kapan kita akan menyerahkan itu,” kata Witarso.

Pemkab Sintang memastikan bahwa seluruh peserta PPPK formasi 2024 tetap akan dilantik pada tahun ini tanpa hambatan. (JN)

Baca Juga: Ria Norsan: Pelantikan P3K Tahun 2024 Kemungkinan Digelar Juni 2025

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements