Faktakalbar.id, NASIONAL – BPJS Kesehatan telah mengalokasikan dana sebesar Rp1.087,4 triliun untuk membiayai jaminan pelayanan kesehatan selama sebelas tahun terakhir. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI pada Senin (26/5/2025).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa dana terbesar digunakan untuk delapan jenis penyakit dengan biaya katastropik atau sangat tinggi.
“Kurang lebih Rp235 triliun. Jadi cukup besar,” kata Ghufron saat memaparkan data di hadapan anggota Komisi IX DPR RI.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Sintang: Jumlah Keanggotaan Tinggi, Namun Sedikit yang Aktif Membayar
Dari delapan penyakit berbiaya besar tersebut, penyakit jantung menempati posisi teratas. Menurut Ghufron, penyakit ini menyerap 79,42% dari total pembiayaan. Setelah penyakit jantung, beban pembiayaan tertinggi berikutnya berasal dari stroke, gagal ginjal, kanker, dan beberapa penyakit kronis lainnya.
Ghufron juga menjelaskan bahwa saat ini kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi yang paling banyak memanfaatkan layanan untuk pengobatan jantung.
“Sedangkan kasus jantung ini yang terbesar. Yang menarik sekarang, PBI itu juga menempati posisi di atas untuk pemanfaatan layanan jantung,” ujarnya.
Selain itu, utilisasi atau tingkat pemanfaatan layanan kesehatan juga mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2024, rata-rata penggunaan layanan kesehatan per hari mencapai 1,9 juta kunjungan, naik dari 1,6 juta kunjungan per hari pada tahun 2023.
Secara tahunan, total pemanfaatan layanan kesehatan oleh peserta BPJS Kesehatan mencapai 700,42 juta kunjungan pada 2024. Jumlah ini melonjak dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 606,7 juta kunjungan.
Kenaikan signifikan ini menunjukkan meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang dibiayai oleh BPJS Kesehatan, terutama di kalangan masyarakat penerima bantuan.
Baca Juga: Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Besaran Iuran yang Berlaku Saat Ini
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id















