Faktakalbar.id, PONTIANAK – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pontianak Tahun 2025–2029 resmi disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (26/5/2025). Raperda ini kini akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa RPJMD ini merupakan pedoman penting bagi pembangunan Kota Pontianak hingga lima tahun ke depan.
“Mulai saat ini sudah disahkan. Selanjutnya kita kirim ke provinsi untuk disetujui dan menjadi dasar bagi program-program Kota Pontianak hingga tahun 2030,” ujar Edi usai rapat.
Baca Juga: Wali Kota Pontianak Paparkan Raperda RPJMD 2025–2029, Fokus pada SDM dan Kota Cerdas
Ia menyampaikan bahwa RPJMD 2025–2029 memuat kesinambungan program dari periode sebelumnya. Tidak hanya melanjutkan proyek yang belum rampung, RPJMD ini juga mencakup inisiasi berbagai proyek strategis baru.
Beberapa program prioritas antara lain pembangunan Jembatan Garuda, pembangunan Outer Ring Road, serta penataan sistem drainase kota yang dinilai masih menjadi tantangan utama, terutama dalam mengatasi genangan saat musim hujan.
“Tantangan utama kita masih pada penanganan genangan. Kami akan terus perkuat sistem drainase, normalisasi parit dan penggunaan pompa air agar air cepat surut saat hujan deras,” jelas Edi.
Selain fokus pada infrastruktur, RPJMD juga menyoroti peningkatan sistem penanggulangan kebakaran, terutama di kawasan padat penduduk. Menurut Edi, masalah utama dalam kebakaran bukan pada ketersediaan air, melainkan akses mobil pemadam kebakaran yang sering terhambat.
“Pontianak punya banyak sungai dan parit, airnya selalu ada. Masalahnya itu pada mobilisasi kendaraan yang sulit masuk ke lokasi. Jadi ke depan, kita butuh sistem pemadam yang lebih adaptif, seperti pompa terapung yang bisa dijangkau melalui perahu di sungai,” tambahnya.
Di sisi lain, Edi juga menyambut baik rencana pemerintah provinsi yang akan melakukan pengerukan muara sungai untuk memperlancar aliran air dari hulu ke hilir. Upaya ini diyakini bisa mengurangi endapan di Sungai Kapuas dan mengatasi potensi banjir.
“Delta Kapuas itu terbentuk dari endapan selama ratusan tahun. Kalau dikeruk, insya Allah aliran airnya lancar,” pungkas Edi. (ra/prokopim)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id