“Iya benar, penyegelan tersebut hanya bersifat sementara sampai dengan pelaku usaha atau pemilik tersus melengkapi perizinan yang ada. Setelah itu kegiatan di tempat tersebut dapat dilanjutkan kembali,” ujarnya.
Sebelumnya, aktivitas reklamasi dan pembangunan dermaga oleh PT AJK telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Isu ini mencuat sejak tahun 2024, namun baru pada tahun 2025 langkah konkret diambil oleh pihak berwenang.
Tindakan tegas ini dinilai sebagai bentuk komitmen KKP dalam menjaga tata kelola ruang laut yang berkelanjutan dan sesuai dengan prinsip ekonomi biru.
Selain itu, penyegelan ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar tidak mengabaikan aspek legal dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut.
(Drl)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















