Faktakalbar.id, KAYONG UTARA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pembangunan dermaga oleh PT Amanda Jaya Khatulistiwa (AJK) di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, dengan menyegel lokasi tersebut.
Tindakan ini diambil setelah perusahaan tersebut diketahui melakukan reklamasi tanpa izin selama lebih dari satu tahun terakhir.
Penyegelan dilakukan oleh tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak pada Sabtu (25/5/2025), menyusul temuan reklamasi seluas 0,04 hektare dan pembangunan dermaga seluas 0,02 hektare yang dilakukan tanpa mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) maupun izin reklamasi dari KKP.
“Ia betul disegel, perusahaan tersebut belum memiliki izin dasar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk pemanfaatan ruang laut dan juga izin reklamasi,” tegas Kepala PSDKP Pontianak, Bayu Y. Suharto, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (25/5/2025).
Baca Juga: Proyek Reklamasi PT AJK di Kayong Utara Disegel KKP, Tak Miliki Izin Pemanfaatan Ruang Laut
Bayu menjelaskan, tindakan penyegelan ini bersifat sementara hingga pihak perusahaan melengkapi seluruh perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selama masa penyegelan, seluruh aktivitas di area terminal khusus (tersus) milik PT AJK tidak diperkenankan berlangsung.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















