Tim pun langsung mengamankan pelaku di sebuah rumah kos di Jalan Ya M. Sabran, Kecamatan Pontianak Timur.
“IP merupakan seorang residivis, bahkan sudah 4 kali terlibat tindak pidana, termasuk kasus narkotika dan penggelapan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial AR di Kampung Beting dengan harga Rp50.000 per paket,” jelasnya.
IP bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10 gram telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk melalui proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
“IP kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” ujarnya. (mro)
Baca juga: Empat Kios di Kubu Raya Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta Rupiah
















