Faktakalbar.id, KETAPANG – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang menegaskan bahwa proses hukum atas laporan dugaan penganiayaan yang menimpa empat jurnalis, yakni Sb, Er, Sd, dan Ry, masih terus berjalan. Kasus ini saat ini ditangani secara gabungan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bersama dengan jajaran Polsek.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Baca Juga: Jurnalis di Banjarbaru Tewas Dibunuh, Diduga oleh Oknum TNI AL
“Kami pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor. Pemeriksaan yang semula dijadwalkan hari Jumat, diundur atas permintaan pelapor sendiri menjadi hari Selasa besok,” ujar AKP Ryan pada Senin (26/05/2025) pukul 11.00 WIB.
Laporan dugaan penganiayaan tersebut berasal dari peristiwa yang terjadi pada Selasa (20/05/2025) di salah satu lokasi di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang. Keempat jurnalis tersebut mengaku menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang warga.
AKP Ryan menambahkan bahwa penanganan perkara ini dilakukan dengan cermat dan berdasarkan prinsip hukum yang berlaku.
“Penanganan perkara perlu dilakukan dengan secermat mungkin dan berpedoman kepada prinsip aturan hukum yang berlaku. Polres Ketapang selalu berupaya melakukan tugas dengan seprofesional dan seoptimal mungkin. Tahapan demi tahapan dalam proses hukum didasarkan kepada asas-asas hukum di Indonesia, termasuk asas praduga tak bersalah, serta asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian dalam hukum,” jelasnya.
Polres Ketapang juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, demi menjaga kondusivitas dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Jurnalis Ketapang Berbagi, 1.500 Takjil untuk Warga di Bulan Ramadan
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id