“Sudah saatnya Dinas P3AP2KB Kabupaten Sambas tidak hanya memberikan pernyataan, tetapi bertindak nyata. Kami mendesak agar segera dibentuk Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menciptakan ruang aman dan perlindungan hukum yang tegas,” tegas Farhan.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan (OKP) dan pemerintah daerah, untuk turut serta dalam mengawal kasus ini serta memperkuat upaya kolektif dalam mencegah kekerasan terhadap kelompok rentan.
“Stop kekerasan terhadap anak! Mari ciptakan ruang aman bagi perempuan dan anak!” tutupnya.
(DNS)
Baca Juga: Dua Bakal Calon Resmi Ditetapkan Jelang Muswil IX KAHMI Kalbar 2025
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id