Faktakalbar.id, KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi menyalurkan dana hibah tahun anggaran 2025 kepada 163 lembaga yang tersebar di seluruh wilayah Ketapang. Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan secara serentak pada Jumat (23/5/2025) di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang.
Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, mengatakan bahwa penyaluran dana hibah ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam membangun Ketapang yang adil, maju, dan mandiri.
“Dana hibah ini disalurkan ke berbagai lembaga yang tersebar di 19 kecamatan, termasuk Delta Pawan, Benua Kayong, Muara Pawan, hingga Hulu Sungai,” ujarnya.
Alexander menjelaskan, penerima dana hibah mencakup lembaga keagamaan seperti masjid, musholla, dan gereja, organisasi sosial masyarakat, serta lembaga pendidikan. Ia menegaskan bahwa proses penyaluran harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
“Penandatanganan NPHD secara serentak ini bukan hanya efisien, tapi juga memperkuat pengawasan dan menjamin keadilan dalam distribusi anggaran,” tegasnya.
Ia juga menyebut peningkatan signifikan jumlah bantuan sejak dirinya menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan.
“Sebagai bukti, pembangunan Masjid Agung Al Ikhlas dan gereja di Paya Kumang telah rampung dan dapat dimanfaatkan masyarakat,” tuturnya.
Bupati Ketapang menginstruksikan Sekretaris Daerah sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera menyusun strategi penyaluran dana hibah yang lebih efektif ke depan.
“Strategi yang tepat akan memastikan bahwa bantuan ini sampai kepada yang benar-benar membutuhkan dan memberikan dampak nyata,” tambahnya.
Tak hanya itu, Alexander mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga semangat gotong royong dalam pembangunan.
“Peran tokoh agama, adat, dan masyarakat sangat penting dalam membentuk karakter generasi muda sebagai investasi jangka panjang,” katanya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada lembaga yang belum menerima atau mendapat dana hibah secara memadai tahun ini.
“Ini terjadi karena efisiensi anggaran dan pemotongan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 147 miliar pada APBD tahun lalu,” ungkapnya.
Meski begitu, ia memastikan ke depan penyaluran hibah akan dilakukan secara selektif dan sesuai prinsip keadilan.
Wakil Bupati Ketapang juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah, mengingat pengawasan ketat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Bupati Ketapang Dorong Digitalisasi Desa dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
“Saya tekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas agar dana yang diberikan benar-benar bermanfaat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa efisiensi, keadilan, dan pemerataan tetap menjadi prioritas utama. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk memastikan keberlanjutan program di tahun mendatang.
“Dengan penandatanganan NPHD ini, kami berharap mampu mendorong kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Ketapang sesuai visi daerah,” pungkasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati, Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Inspektur Kabupaten, para kepala OPD, camat, dan perwakilan dari 163 lembaga penerima hibah. (AF)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id