Faktakalbar,id, PONTIANAK – Seorang juru parkir liar yang nekat mengancam dan memukul petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak akhirnya diamankan oleh Tim Resmob Polda Kalimantan Barat.
Insiden tersebut terjadi saat penertiban parkir liar di kawasan Coffee Shop Cattu, Jalan Jendral Ahmad Yani (samping Paris 2), Kecamatan Pontianak Selatan, pada Jumat (23/5/2025) sore.
Penertiban dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang melarang parkir di atas trotoar. Meski telah berulang kali diberi teguran oleh petugas, pelanggaran tersebut tetap dilakukan oleh pelaku.
Saat petugas Dishub memberikan sanksi berupa pengempesan ban kendaraan yang diparkir di atas trotoar, pelaku tidak terima dan mengamuk.
Ia mengancam akan memukul petugas menggunakan balok kayu, bahkan sempat melakukan pemukulan menggunakan tangan terhadap salah satu anggota Dishub.
Keributan tersebut kemudian dilaporkan oleh warga sekitar, dan Tim Resmob Polda Kalbar yang menerima laporan langsung turun ke lokasi untuk mengamankan pelaku.
Baca Juga: Razia Layangan di Pontianak Barat: Satpol PP Temukan Puluhan Benang Berbahaya
Dhika Ardianto, salah satu pengunjung Coffee Shop Cattu, menyayangkan kejadian tersebut.
Ia menilai bahwa seharusnya sebuah coffee shop yang berada di jalan utama seperti Jalan Ahmad Yani lebih mempertimbangkan aspek hospitality, terutama dalam hal pengelolaan parkir kendaraan.
“Sebagai tempat yang sering dikunjungi banyak orang, pengelola coffee shop harus memperhatikan kenyamanan pengunjung dan lingkungan sekitar, termasuk soal parkir kendaraan. Penataan yang baik penting agar tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan umum,” ujarnya.
Pihak kepolisian telah membawa pelaku untuk diperiksa lebih lanjut terkait tindakan pengancaman dan kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas.
(Drl)
















