Faktakalbar.id, PONTIANAK – Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Kalbar mendorong dan meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Barat menyelidiki kejanggalan jumlah berat emas barang bukti emas ilegal jaringan (inisial SB).
Pasalnya jumlah emas 47 keping namun beratnya hanya 32 kilogram. Lazimnya 1 keping emas ilegal tersebut beratnya 1 kilogram (1000 gr).
Dari visual barang bukti yang diunggah Polresta Pontianak, seluruh kepingan emas terlihat seragam ukurannya. Diduga berat kepingan emas ilegal tersebut mencapai 1 kilogram, tujuannya untuk memudahkan transaksi.
Sehingga sesuai dengan barang bukti yang diakui Polresta Pontianak yaitu 47 keping emas ilegal yang diamankan dari penggerebekan, maka jika diakumulasi, seharusnya total beratnya adalah 47 kilogram, bukan 32,9 kilogram.
M. Rifal, Ketua GN-PK Kalimantan Barat, menyoroti ketidakwajaran ini. “Sudah menjadi rahasia umum, pemain emas ilegal mencetak emas seberat 1 kilogram untuk mempermudah transaksi dan pengiriman. Ini malah janggal,” ujarnya, Senin (20/5).
Rifal mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalbar mengusut dugaan selisih berat emas sitaan. Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Pontianak proaktif menelaah barang bukti sebelum kasus dilimpahkan.
“Jangan sampai Kejaksaan hanya jadi tempat cuci piring. Kasus barang bukti emas sering bermasalah, baik di kepolisian maupun kejaksaan,” tegasnya.










