Sambas  

Kasus Persetubuhan Anak Di Salatiga Sambas, Lima Terduga Pelaku Diamankan Kepolisian

Ilustrasi. Kasus Persetubuhan Anak Di Salatiga Sambas, Beberapa Terduga Pelaku Ditangkap. (Dok. Ist)
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SAMBAS – Polres Sambas menangkap tiga pelaku dan dua anak pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Kejadian yang terjadi pada (21/4/2025) di wilayah Sambas, Kalimantan Barat.

Menurut Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih, kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendapat informasi dari teman anaknya. “Orang tua korban menerima informasi dari seorang teman anaknya, yang menyatakan bahwa anaknya telah mengalami tindakan kekerasan seksual,” ujar AKP Sadoko Kasih. Informasi tersebut mendorong keluarga korban untuk segera melapor ke polisi guna mencari keadilan.

Baca Juga: Gadis Remaja Diduga Jadi Korban Eksploitasi Seksual, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Penangkapan dilakukan pada (20/5/2025) di kantor desa setempat. Unit Lidik Polres Sambas bergerak cepat setelah memperoleh informasi akurat tentang keberadaan para pelaku. Kronologi kejadian menunjukkan bahwa korban dipaksa melakukan tindakan persetubuhan oleh sejumlah orang, yang memicu kemarahan keluarga dan pelaporan ke pihak berwenang.

Saat ini, Polres Sambas tengah melanjutkan penyelidikan untuk memastikan semua pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada kepolisian terdekat guna melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” tambah AKP Sadoko Kasih.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam mencegah kejahatan seksual terhadap anak. Polres Sambas berkomitmen untuk menangani kasus ini secara tuntas demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban serta keluarganya.

Baca Juga: Pelatih Karate di Pontianak Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap 6 Anak di Bawah Umur