Cara Hapus Data di Pinjol agar Tak Diteror Debt Collector

Ilustrasi – Pengguna layanan pinjaman online (pinjol) diimbau segera hapus data untuk menghindari potensi teror dari debt collector. Foto: Mohamed Hassan/Pixabay
Ilustrasi – Pengguna layanan pinjaman online (pinjol) diimbau segera hapus data untuk menghindari potensi teror dari debt collector. Foto: Mohamed Hassan/Pixabay
  • Masuk ke Pengaturan di HP

  • Pilih Pengaturan Aplikasi

  • Cari aplikasi pinjol yang ingin dihapus

  • Klik “Hapus Data” dan “Hapus Cache”

  • Setelah itu, uninstall aplikasi dari perangkat Anda

4. Hubungi Layanan Pelanggan Pinjol
Ajukan permintaan penghapusan data secara langsung ke layanan pelanggan pinjol. Ikuti prosedur yang diberikan oleh perusahaan untuk memastikan data benar-benar dihapus dari sistem mereka

5. Laporkan ke OJK Jika Tak Ditanggapi
Jika pihak pinjol tidak merespons atau menolak menghapus data, Anda bisa melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id , WhatsApp 081-157-157, atau website resmi OJK.

Penting untuk diketahui, menghapus aplikasi saja tidak otomatis menghapus data pribadi dari database pinjol.

Karena tidak ada kepastian jangka waktu penyimpanan data, pelaporan ke OJK menjadi langkah penting apabila permintaan tidak ditanggapi.

Dengan mengikuti prosedur ini, pengguna dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan data pribadi dan menghindari teror dari penagih utang. (*/red)

Baca juga: Perjuangan Korban Wpone di Landak Berbuah Manis, Laporan Polisi Resmi Diproses dan Aplikasi Diblokir OJK

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements