Faktakalbar.id, JAKARTA – Pengguna layanan pinjaman online (pinjol) diimbau segera hapus data pinjol setelah melunasi seluruh kewajiban pinjaman untuk menghindari potensi teror dari debt collector.
Menghapus aplikasi dari ponsel tidak serta-merta menghapus data pribadi dari sistem perusahaan.
Baca juga: Diduga Terlilit Pinjol, Mahasiswa Asal Kubu Raya Gantung Diri di Semarang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 77/POJK.01/2016 mewajibkan penyedia layanan menjaga dan menghapus data pribadi nasabah sesuai aturan hukum.
Meski demikian, tidak dijelaskan secara rinci berapa lama data nasabah disimpan oleh platform pinjol.
Berikut langkah-langkah menghapus data pribadi dari aplikasi pinjol menurut panduan CNBC Indonesia:
1. Lunasi Seluruh Pinjaman
Sebelum menghapus data, pastikan semua kewajiban pinjaman sudah dilunasi. Ini adalah syarat utama agar permintaan penghapusan data dapat diproses oleh pihak pinjol
2. Hapus Akun Pinjol
Setelah pinjaman lunas, hapus akun Anda melalui aplikasi pinjol. Biasanya, opsi ini tersedia di menu pengaturan akun. Pastikan membaca seluruh informasi dan konfirmasi penghapusan akun sesuai prosedur yang ditentukan aplikasi.
3. Hapus Data dan Cache Aplikasi
Meskipun akun sudah dihapus, beberapa aplikasi masih menyimpan data di perangkat. Untuk menghapus data dan cache:
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id