Faktakalbar.id, SINTANG – Terkuak oknum polisi yang merupakan anggota aktif terlibat dalam kasus narkoba, baik menjadi pemakai maupun menjadi pengedar atau kurir narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Kabupaten Sintang, AKP Dedi Supriadi, mengatakan bahwa terdapat beberapa anggota aktif kepolisian yang dipecat akibat terlibat dalam kasus narkoba sejak tahun 2020 hingga 2024.
“Jadi mulai dari tahun 2020-an lah, ada beberapa orang anggota aktif polisi terlibat narkoba. Prosesnya, sudah diproses, sudah dimasukkan ke penjara, kemudian dipecat dari kepolisian bahkan ada satu orang itu sudah berkali-kali, sudah 2 kali masih juga melakukan dan dipecat,” katanya.
Baca juga: Produksi Cabai Rawit Sintang Capai 527 Ton, Dinas Pertanian: Masih Kurang, Harus Ditingkatkan
Ia juga mengatakan dari beberapa oknum polisi yang tertangkap terdapat empat orang okum polisi dari Polres Sintang.
“Dari Polres Sintang itu ada 4 orang sudah mendapatkan pemecatan dari kepolisian. Hanya itu kalau sudah terkena narkoba, apalagi sudah tahu mungkin menurut mereka ada keuntungan di situ, mereka akhirnya mengulang, tidak ada efek jeranya,” ujarnya.
AKP Dedi menjelaskan bahwa hal ini bermula dari oknum polisi yang merasa mendapatkan keuntungan dari memakai hingga menjadi pengedarnya sehingga membuat mereka terjerat untuk terus bergantung pada narkoba.
“Ada yang pengguna ada yang ngedar, pengguna dan pengedar. Mereka itu berawal dari pengguna, pengguna itu kan harus beli nih, bagus dia beli, sebagian dijual, sebagaian dipakai, keuntunganya untuk makai. Kemudian makin lama makin banyak, mereka akhirnya jadi kurir atau penjual,” jelasnya.
Tertangkapnya oknum polisi ini dikarenakan adanya razia internal yang dilakukan mendadak tanpa sepengetahuan anggota kepolisian.















