Faktakalbar.id, JAKARTA – Sebanyak 16 mahasiswa resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kericuhan dalam aksi demonstrasi peringatan 27 tahun reformasi di depan Balai Kota Jakarta.
Penetapan ini dikonfirmasi oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, pada Jumat (23/5/2025).
Seluruh mahasiswa yang kini berstatus tersangka telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Kalbar Raih Apresiasi, Indeks Reformasi Birokrasi Tertinggi di Kalimantan
Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 160, 170, 351, 212, 216, dan 218.
Sementara itu, mahasiswa lain yang sebelumnya turut diamankan dalam aksi tersebut telah dipulangkan, kecuali 16 orang yang kini masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penghasutan hingga penganiayaan terhadap petugas keamanan yang bertugas mengamankan aksi.
Laporan itu diajukan oleh seseorang berinisial MF, meskipun belum dipastikan apakah MF merupakan anggota kepolisian atau petugas dari Balai Kota.
Dalam aksi tersebut, total 93 orang sempat diamankan. Dari jumlah itu, tiga orang dinyatakan positif mengonsumsi THC—zat aktif dalam ganja.
Ketiganya kini diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*/red)
Baca juga: Jaksa Supervisi Dugaan Korupsi KIP Kuliah Unika SAH, Mahasiswa Dipalak Sejak 2021
















