Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan memastikan bahwa regulasi tambang rakyat tengah difinalisasi dan telah mencapai sekitar 80 persen proses penyusunan.
Hal tersebut disampaikan Krisantus dalam sambutannya saat membuka Pekan Gawai Dayak ke-39 di Pontianak, Selasa (20/5/2025).
“Saya sampaikan ini 80 persen regulasinya kita susun. Kita sudah susun regulasi, kemudian nanti akan kita petakan wilayah pertambangan rakyat. Selanjutnya, kita bisa berikan izin pertambangan rakyat,” ujarnya.
Baca Juga: Wagub Krisantus: Perusahaan Tambang Emas Tak Beri Kontribusi PAD, Hanya Perkaya Diri Sendiri
Ruang Legal untuk Masyarakat Penambang
Menurut Krisantus, penyusunan regulasi ini merupakan upaya Pemprov Kalbar untuk memberikan ruang legal bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari aktivitas penambangan emas skala kecil.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id