Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan tanah wakaf sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bahasan merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang menyatakan bahwa tanah wakaf harus dikelola oleh nazhir sah dan dilaporkan kepada Badan Wakaf Indonesia.
“Kita masih menemui rumah ibadah yang dikelola oleh pihak yang tidak memiliki legalitas atas tanah tersebut. Padahal, status ini menjadi penting untuk menghindari konflik di masa mendatang, baik secara internal maupun eksternal,” tegasnya.
Baca Juga: Pengembangan Waterfront City, Wali Kota Pontianak Akan Evaluasi dan Perpanjang Jalur Pedestrian
Dalam kesempatan tersebut, Bahasan juga mengajak seluruh pihak, mulai dari organisasi keagamaan hingga yayasan, untuk bersinergi dalam proses sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Pemkot Pontianak disebut siap membantu dan memfasilitasi proses ini demi kemaslahatan umat.
“Melalui kegiatan ini, saya berharap para pengurus rumah ibadah dapat memahami proses legalisasi tanah mereka sehingga dapat terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” tutupnya.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















