Pemkot Pontianak Dukung Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyerahkan penghargaan kepada masjid-masjid administrasi lengkap dan aktif di wilayah Kota Pontianak. Foto: HO/Faktakalbar.id
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyerahkan penghargaan kepada masjid-masjid administrasi lengkap dan aktif di wilayah Kota Pontianak. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mendukung penuh upaya sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.

Dukungan ini disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, saat menghadiri Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pontianak. Acara tersebut digelar di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) pada Rabu, (21/5/2025).

Baca Juga: Coffee Morning Pemkot Pontianak, Wali Kota Tekankan Disiplin ASN dan Penataan Kantor

Bahasan mengapresiasi kegiatan ini karena dinilai sangat penting dan strategis dalam memberikan rasa aman bagi pengelola rumah ibadah.

“Sertifikasi tanah bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memberikan rasa aman dan ketenangan bagi pengelola dan umat dalam menjalankan kegiatan keagamaan,” ujarnya.

Menurut Bahasan, rumah ibadah tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial, pendidikan, dan pembinaan umat. Oleh karena itu, kejelasan status hukum tanah menjadi hal yang sangat penting.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id