Faktakalbar.id, KETAPANG – Polres Ketapang menggelar kegiatan Sosialisasi Revisi Buka Blokir Tahap II Anggaran DIPA Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Aula Mapolres Ketapang, Jalan Brigjend Katamso Nomor 01, Rabu (21/5/2025) pukul 08.00 WIB.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh satuan kerja di lingkungan Polres memahami secara menyeluruh mekanisme revisi anggaran, sekaligus menjamin penggunaan anggaran negara dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, dalam arahannya menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab dan selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Anggaran negara adalah amanah rakyat yang harus dikelola secara jujur, efisien, dan transparan. Tidak boleh ada penyimpangan, dan setiap kegiatan yang dibiayai harus memiliki output yang jelas serta bermanfaat langsung bagi masyarakat,” tegas Kapolres.
Bahas Revisi DIPA dan Mekanisme Pelaporan
Sosialisasi ini diikuti oleh para pejabat utama, para kasat, serta personel bagian administrasi masing-masing satuan. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan teknis oleh Bagian Perencanaan dan Keuangan Polres, yang mencakup:
- Proses revisi DIPA
- Prosedur buka blokir anggaran
- Mekanisme pelaporan keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan
Kapolres juga mengingatkan pentingnya ketepatan waktu dalam pelaksanaan program agar tidak menghambat penyerapan anggaran.
















