Faktakalbar.id, SAMBAS – Seorang pria berinisial A (27) dibekuk polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas. Penangkapan dilakukan pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Sambas melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Edy Sutrisno, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga: Pengedar Narkoba Jenis Sabu Tertangkap di Kecamatan Paloh Sambas
“Hasil penggeledahan di kamar tempat tinggal pelaku menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 0,55 gram, satu bungkus rokok, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id