Polda Kalbar Tetapkan 6 Pengusaha Rental sebagai Tersangka Kasus Penyekapan dan Penganiayaan

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno. Foto: HO/Faktakalbar.id
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat menetapkan enam orang oknum pengusaha rental mobil sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap empat warga di Pontianak. Kejadian ini mencuat setelah viralnya sebuah unggahan di akun Instagram @gosippontianak mengenai dugaan penggelapan mobil rental.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bayu Suseno, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, (16/5/2025). Enam pelaku yang tergabung dalam organisasi Buser Rental Nasional (BRN) diduga melakukan penangkapan paksa terhadap empat warga di Tanjung Hilir, Kota Pontianak. Korban terdiri dari tiga pria berinisial D, T, dan I, serta satu wanita berinisial P.

Baca Juga: Polda Kalbar Ungkap 12 Kasus Kriminal dalam Operasi Anti-Premanisme

Alih-alih menyerahkan para korban kepada pihak kepolisian, pelaku justru melakukan aksi main hakim sendiri. Para korban disekap, diborgol, diintimidasi, dianiaya, dan barang-barang pribadi korban wanita bahkan turut dirampas. Korban wanita diketahui baru dibebaskan pada Sabtu dini hari setelah disekap selama 16 jam, sementara salah satu pria dibawa hingga ke Kota Singkawang.

“Para pelaku tidak hanya menyekap, tapi juga melakukan kekerasan fisik dan merampas barang pribadi korban. Ini jelas tindakan melawan hukum,” tegas Kombes Bayu, Senin (19/5/2025).

Polda Kalbar membentuk tim khusus dari Ditreskrimum untuk menyelidiki kasus ini. Hasilnya, pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, enam tersangka berhasil diamankan. Mereka masing-masing berinisial An, Abp, Wr, Ji, Mit, dan Fm. Keenamnya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyekapan, penganiayaan, dan perampasan.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id