Bukan Begal, Dua Pemuda Ditangkap Usai Lakukan Pemerasan Bermodus Michat, Polisi Temukan Senjata Tajam

Foto kedua pelaku berinisial I(23) dan F(22) yang diamankan Anggota Personel Polsek Pontianak Barat berserta senjata tajam. Dok. Ist.
Foto kedua pelaku berinisial I(23) dan F(22) yang diamankan Anggota Personel Polsek Pontianak Barat berserta senjata tajam. Dok. Ist.

Kronologi Penangkapan

Pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, personel Unit Lidik Polsek Pontianak Barat menerima informasi dari masyarakat mengenai dua pria yang diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa kedua terduga pelaku meminta uang sebesar Rp200.000 dari korban dengan disertai ancaman.

Petugas kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan badan terhadap keduanya, dan menemukan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis kerambit.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Pontianak Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan aplikasi komunikasi daring seperti Michat.

“Banyak kasus pemerasan dan pengancaman bermula dari aplikasi tersebut. Kami imbau agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh ajakan mencurigakan, apalagi yang berpotensi mengganggu kehidupan pribadi atau rumah tangga,” tegasnya.

Polsek Pontianak Barat memastikan komitmen untuk terus memantau dan menindak segala bentuk tindak kriminal, termasuk yang terjadi melalui platform digital. (amb)

Baca juga: Polda Kalbar Ungkap 12 Kasus Kriminal dalam Operasi Anti-Premanisme

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements