“Petugas dari Satreskrim dan Sat Samapta Polres Sekadau kemudian menjemput pelaku untuk dibawa ke Mapolres Sekadau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang IPTU Zainal.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang pernah ditangkap pada 2024 di lokasi yang sama.
“Motif pelaku diduga karena masalah ekonomi,” tambahnya.
Baca Juga: Warga Gagalkan Aksi Curanmor di Tanray Pontianak, Pelaku Diamuk Massa
Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu proses penangkapan. Saat ini, pelaku masih menjalani proses hukum di Polres Sekadau.
Lebih lanjut, IPTU Zainal menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat II Kapuas 2025 yang digelar untuk memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Sekadau.
“Operasi Pekat II Kapuas 2025 dilaksanakan guna menekan angka kriminalitas serta menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat,” pungkasnya.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















