Ia mengungkapkan bahwa motif dibalik pembunuhan yang dilakukan MRN adalah pencurian.
Pihak keluarga korban sebelumnya juga sempat melaporkan adanya kehilangan uang senilai Rp200 ribu.
“Motifnya adalah pencurian. Memang ada laporan kehilangan uang sebesar RP200 ribu, tapi hingga saat ini belum ditemukan dan kami masih melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
MRN telah diamankan dan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 365 ayat (1), (2), dan (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 17 tahun penjara. (mro)
Baca juga: Delapan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Ditetapkan Polres Kubu Raya
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id