Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Polres Kubu Raya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Perumahan BTN Teluk Mulus, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya. Sebanyak 41 adegan diperagakan oleh MRN alias OB (16).
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengungkapkan bahwa dalam 41 adegan rekonstruksi yang diperagakan, pelaku sempat mendapatkan perlawanan dari korban, DR (37).
“Karena kaget, pelaku membabi buta melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah badik sehingga korban meregang nyawa. Semua keterangan sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi dan ahli tunarungu,” ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (16/5/2025).
Baca juga: Polres Kubu Raya Tindak 6 Kasus Narkotika dalam Periode April – Mei 2025
Dirinya menambahkan bahwa dalam proses penyelidikan yang berlangsung, pihaknya menemukan lem yang masih basah di samping sarung badik milik pelaku. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa MRN merencanakan aksinya.
“Di samping sarung badik yang dijadikan barang bukti ditemukan lem yang masih basah. Saksi dari kasus ini juga menyebut bahwa pelaku memiliki sifat temperamental,” tuturnya.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id