Main Layangan di Jalan? Siap-Siap Kena Denda dan KTP Diblokir

Petugas Satpol PP Pontianak saat menertibkan warga yang kedapatan bermain layangan di area jalan umum. Foto: HO/Faktakalbar.id
Petugas Satpol PP Pontianak saat menertibkan warga yang kedapatan bermain layangan di area jalan umum. Foto: HO/Faktakalbar.id

“Saya mengimbau para orang tua agar menjaga anak-anaknya dan tidak melepas mereka bermain layangan,” tambahnya.

Satpol PP Pontianak secara rutin menggelar operasi penertiban di berbagai titik. Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Satpol PP Kota Pontianak secara rutin melakukan penertiban dan pemantauan. Kami akan terus berupaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Pontianak,” pungkasnya. (ra/kominfo)

Baca Juga: Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan Imbau Masyarakat Pontianak Timur Tak Main Adu Layangan

 

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements