Sambas  

KPPAD Kalbar Tanggapi Kasus Perundungan Anak di Sambas, Tegaskan Proses Hukum dan Perlindungan Anak

Foto: Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati. Dok. Faktakalbar.id
Foto: Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati. Dok. Faktakalbar.id

Menurutnya, hal tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 19 UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Jika ada yang mengungkapkan identitas anak baik korban maupun pelaku, kami tidak akan tinggal diam, ini tidak main-main,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Eka meminta agar pihak kepolisian turut memeriksa dua anak yang terlibat dalam merekam serta menyebarluaskan video perundungan tersebut.

Hal ini dianggap penting untuk memastikan keadilan dan sebagai langkah edukasi bagi masyarakat.

“Penanganan perkara anak tidak bisa disamakan dengan penanganan perkara orang dewasa. Aparat penegak hukum menjalankan amanah undang-undang. Kalau ada anak pelaku yang masih berkeliaran, bukan berarti dibiarkan, tapi memang ada aturan yang harus diikuti,” jelasnya.

Eka juga mengimbau masyarakat untuk menjaga citra Kabupaten Sambas sebagai wilayah yang menjunjung nilai kemajuan dan akhlak mulia, serta tidak menggeneralisasi perilaku negatif tersebut ke seluruh anak-anak di daerah tersebut.

“Jangan sampai ada mindset bahwa anak-anak di Kabupaten Sambas sifatnya seperti itu semua, ini juga penting bagi edukasi masyarakat,” pungkasnya. [dns]

Baca juga: Bupati Sambas Raih Penghargaan Kepala Daerah Paling Inspiratif 2025 dari The Asian Post

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements