Delapan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Ditetapkan Polres Kubu Raya

Foto: Konferensi pers pengungkapan kasus selama periode bulan April - Mei 2025 oleh Polres kubu Raya di Aula Mapolres Kubu Raya, Jumat (16/5/2025). Dok. Mario/Faktakalbar.id
Foto: Konferensi pers pengungkapan kasus selama periode bulan April - Mei 2025 oleh Polres kubu Raya di Aula Mapolres Kubu Raya, Jumat (16/5/2025). Dok. Mario/Faktakalbar.id

“Terkait modus operandi, ini bujuk rayu. Bujuk rayu sehingga korban mau diajak dan masing-masing pelaku ada memberikan uang sehingga tidak ada unsur memaksa dan setelah melakukan persetubuhan mereka memberikan sejumlah uang. Untuk nominal uangnya tidak diberikan, jadi sukarela saja,” ungkapnya.

Ia menyampaikan bahwa kasus tersebut pertama kali terungkap saat tersangka kembali menghubungi korban dengan rencana hendak kembali melakukan hubungan.

Namun, korban yang enggan untuk kembali melakukan hal tersebut malah diancam tersangka dengan akan menyebarkan video persetubuhan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Ada ancaman untuk melakukan kembali hubungan dengan mengancam akan menyebarkan video. Jadi, sebelumnya mereka pernah membuat video dan video ini menjadi alasan untuk kembali mengajak korban berhubungan kembali,” jelasnya.

Para tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak, yakni UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81. (mro)

Baca juga: Polres Kubu Raya Lakukan Penyisiran Pasar dan Pelabuhan Guna Antisipasi Aksi Premanisme

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements