Delapan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Ditetapkan Polres Kubu Raya

Foto: Konferensi pers pengungkapan kasus selama periode bulan April - Mei 2025 oleh Polres kubu Raya di Aula Mapolres Kubu Raya, Jumat (16/5/2025). Dok. Mario/Faktakalbar.id
Foto: Konferensi pers pengungkapan kasus selama periode bulan April - Mei 2025 oleh Polres kubu Raya di Aula Mapolres Kubu Raya, Jumat (16/5/2025). Dok. Mario/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Polres Kubu Raya melakukan konferensi pers terhadap pengungkapan kasus yang terjadi selama bulan April – Mei 2025 di Aula Mapolres Kubu Raya, Jumat (16/5/2025).

Setidaknya 10 kasus yang terdiri dari 1 kasus persetubuhan anak di bawah umur, 2 kasus pencurian sepada motor, 1 kasus pencurian dengan kekerasan, dan 6 kasus tindak pidana narkotika telah diungkap oleh Polres Kubu Raya.

Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim Polres Kubu Raya, Pasaribu menyampaikan bahwa dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur, terdapat 8 tersangka yang berhasil ditetapkan sampai saat ini oleh Polres Kubu Raya.

Baca juga: Pemkab Kubu Raya Siapkan 325 Hektare Lahan Dukung Program Ketahanan Pangan

“Satreskrim Polres Kubu Raya mengungkap tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh 8 orang tersangka, yakni GN, YI, RA, NN, ES, EA, I, dan G.

Modus operandi tiap pelaku adalah dengan menggunakan bujuk rayu hingga ancaman untuk melakukan aksinya,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa para tersangka melakukan upaya bujuk rayu kepada korban sehingga mau diajak untuk melakukan persetubuhan dan setelah melakukan tindakannya itu, tersangka memberikan sejumlah uang kepada korban.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements