Sambas  

Umat Buddha Laporkan Dugaan Perampasan Yayasan dan Aset ke Kejati Kalbar

Vihara Tri Dharma Pemangkat – Umat Buddha di Pemangkat, Sambas, resmi melaporkan dugaan perampasan aset yayasan Buddha ke Kejati Kalbar, setelah kepengurusan yayasan diambil alih pihak luar komunitas. Foto: Instagram/homeofdeities, pak__fung
Vihara Tri Dharma Pemangkat – Umat Buddha di Pemangkat, Sambas, resmi melaporkan dugaan perampasan aset yayasan Buddha ke Kejati Kalbar, setelah kepengurusan yayasan diambil alih pihak luar komunitas. Foto: Instagram/homeofdeities, pak__fung

Faktakalbar.id, SAMBAS – Umat Buddha di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, resmi melaporkan dugaan perampasan aset yayasan Buddha ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Rabu (14/05/2025).

Laporan ini diajukan oleh kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satyani, Raka Dwi Permana.

Menurut Raka, yayasan yang berdiri sejak tahun 1800-an dan berbadan hukum sejak 1979 ini mengelola lahan seluas sekitar 10 hektar dan menjadi pusat kegiatan keagamaan, termasuk Vihara Tri Dharma.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Pemangkat, Pelaku Aniaya Mertua hingga Tewas

Permasalahan bermula pada 16 Oktober 2020, saat terjadi pertemuan yang membahas pembentukan kepengurusan baru yayasan.

Mayoritas peserta rapat tersebut diduga bukan beragama Buddha.

Dalam forum itu, dokumen penting seperti akta perubahan dan sertifikat tanah berpindah tangan ke seseorang berinisial MJ, yang juga disebut bukan bagian dari komunitas Buddha.

Umat Buddha mendapatkan bocoran dokumen berita acara pergantian pengurus dari anak ketua yayasan. Laporan pun diajukan ke Majelis Agama Buddha Tridharma Indonesia (Magabutri) Kabupaten Sambas.

Dari klarifikasi diketahui bahwa Ketua Yayasan, Ngui Tjhan Kie, menandatangani dokumen tersebut dalam tekanan dan kurang memahami mekanisme sah dalam pembentukan kepengurusan.

Komunitas Buddha di Pemangkat menolak kepengurusan baru yang terbentuk pada Oktober 2020, karena dinilai tidak mewakili umat dan diduga diisi oleh pihak dari kelompok agama lain.

Mereka mendesak agar dokumen dan aset yayasan segera dikembalikan kepada pengurus sah dari komunitas Buddha.

Hingga kini, proses penyelesaian terus dilakukan, termasuk melalui mediasi yang difasilitasi oleh Kementerian Agama Kabupaten Sambas.

Namun, sampai saat ini belum menemukan titik terang.

Kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satyani berharap Kejaksaan Tinggi Kalbar dapat menindak tegas pihak-pihak yang berupaya mengambil alih aset dan yayasan keagamaan tersebut.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, belum dapat memberikan keterangan resmi karena sedang menjalani cuti. (*/red)

Baca juga: Ribuan Kosmetik Ilegal Asal Filipina dan Malaysia Dimusnahkan Polres Sambas