Faktakalbar.id, Pontianak – Tiga pria yang diduga melakukan pemalakan terhadap sopir truk di SPBU Gertak Satu, Jalan Hasanuddin, Kecamatan Pontianak Kota, berhasil diamankan polisi pada Rabu, (14/5/2025). Ketiganya berinisial YF, BT, dan AG.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aksi pungutan liar yang terjadi di SPBU tersebut.
“Anggota Jatanras segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial YF. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan uang tunai sebesar Rp42 ribu yang diduga berasal dari hasil pemalakan,” ujar Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, Kamis, (15/5/2025).
YF mengaku bahwa dirinya meminta uang sebesar Rp5 ribu kepada sopir truk. Ia berdalih uang tersebut sebagai biaya jasa membantu kendaraan tronton keluar dari area SPBU menuju jalan umum.
“YF langsung dibawa ke Mapolresta Pontianak untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Wagitri.
Beberapa waktu setelah YF ditangkap, dua pria lain yang juga terlibat, yakni AG dan BT, datang menyerahkan diri ke Polresta Pontianak. Keduanya mengaku pernah meminta uang kepada sopir truk di lokasi yang sama.
“Kedua pelaku, AG dan BT, mengakui bahwa mereka juga sempat melakukan pemalakan. Bahkan, mereka menyuruh YF untuk melanjutkan peran mereka memungut uang dari para sopir,” terang AKP Wagitri.
Ketiga pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi pungli terhadap sopir truk di SPBU tersebut.
“Saat ini ketiganya masih dalam proses pemeriksaan untuk mendalami keterlibatan pelaku lain,” tutup Wagitri.
Baca Juga: Polisi Amankan Oknum Diduga Lakukan Pungli di Pasar Baru Ketapang
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















