PT Aditya Agroindo Diduga Abaikan Aspek Kemanusiaan, Pengawas Ketenagakerjaan Akan Lakukan Pemeriksaan

Kantor Disnaker Ketapang, tempat pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hak buruh oleh PT Aditya Agroindo sedang diproses. Foto: HO/Faktakalbar.id
Kantor Disnaker Ketapang, tempat pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hak buruh oleh PT Aditya Agroindo sedang diproses. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, KETAPANG –Kasus meninggalnya seorang balita perempuan bernama Safira Talelu (3), anak dari buruh PT Aditya Agroindo di Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menuai perhatian publik. Balita malang tersebut meninggal dunia pada (2/5/2025), setelah mengalami keterlambatan penanganan medis di klinik perusahaan dan Puskesmas setempat.

Saat dikonfirmasi, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat di Kabupaten Ketapang, Uti Ilmu Royen mengakui bahwa dirinya belum mengetahui kejadian tersebut, namun dirinya akan menindaklanjuti informasi ini dengan memanggil pihak manajemen perusahaan.

“Kami baru dapat informasi ini, selanjutnya akan kami lakukan pemeriksaan ketenagakerjaan terhadap manajemen perusahaan,” ujar Uti Ilmu Royen melalui via Chat Whatsapp, Rabu (14/5), pagi.

Baca Juga: Bupati Ketapang Dorong Efisiensi Melalui Merger BUMD

Menurutnya, jika perusahaan terbukti mengabaikan hak pekerja pihaknya akan mengeluarkan Nota Pemeriksaan.

“Jika terbukti melakukan pelanggaran aturan terkait hak buruh/pekerja bisa kita keluarkan Nota Pemeriksaan terhadap perusahaan ini (PT Aditya Agroindo-red). Namun, Kita mesti lihat dulu pelanggarannya untuk menentukan isi Nota pemeriksaan,” tuturnya.

Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Ketenagakerjaan Kabupaten Ketapang, Bahrudin Udai mengatakan bahwa semua buruh/pekerja mendapatkan hak yang sama sesuai peraturan Undang-undang ketenagakerjaan.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id