Peristiwa kekerasan itu disebut sempat direkam oleh saksi yang berada di lokasi kejadian, dan rekaman tersebut kini dijadikan sebagai barang bukti oleh penyidik.
“Selain video rekaman, barang bukti lainnya yang dikumpulkan meliputi pakaian milik korban, salinan akta kelahiran, kartu keluarga, serta hasil visum et repertum,” jelas Sadoko lebih lanjut.
Polres Sambas telah mengambil langkah awal dalam penanganan kasus ini, seperti memeriksa pelapor, mengamankan barang bukti, serta melakukan visum terhadap korban.
Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(DNS)
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku TPPO dan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Singkawang
















