Remaja Tunarungu Bunuh Wanita di Kubu Raya, Ini Motif Sebenarnya

Ilustrasi Senjata Yang digunakan Oleh Pelaku (OB) dalam melakukan pembunuh terhadap seorang PNS bernama diah usai dirinya diketahui sedang mencuri(ist)
Ilustrasi Senjata Yang digunakan Oleh Pelaku (OB) dalam melakukan pembunuh terhadap seorang PNS bernama diah usai dirinya diketahui sedang mencuri(ist)

Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Seorang remaja tunarungu dan tunawicara berinisial MRN alias OB (16) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial DR (37) di kawasan BTN Teluk Mulus, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Satreskrim Polres Kubu Raya setelah pemeriksaan intensif dengan pendampingan ahli audiologi dan ahli bahasa wicara, mengingat kondisi disabilitas yang dimiliki oleh pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, motif utama tersangka adalah pencurian. Namun aksinya berubah menjadi kekerasan saat korban memergokinya di dalam kamar,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, melalui pernyataan tertulis pada Minggu (11/05/2025).

Baca juga: Polres Kubu Raya Gencarkan Patroli, Tegas Berantas Premanisme Demi Keamanan dan Iklim Investasi

Peristiwa itu terjadi pada Rabu malam, 7 Mei 2025, sekitar pukul 23.50 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela dan menuju kamar DR dengan niat mencuri.

Namun, saat korban tiba-tiba masuk, pelaku panik dan secara brutal menusuk korban menggunakan badik yang dibawanya.

“Tersangka menikam wajah dan tubuh korban berulang kali. Jeritan korban sempat membangunkan ayahnya, Solikin (61), seorang purnawirawan Polri,” lanjut Ade.

Solikin yang mendengar suara anaknya segera menghampiri kamar dan mendapati DR dalam kondisi bersimbah darah.

Ia juga melihat pelaku masih memegang badik yang berlumuran darah.

Upaya Solikin untuk menghentikan pelaku malah membuatnya ikut diserang hingga mengalami luka parah.

Istri korban yang menyaksikan kejadian itu berteriak histeris, sehingga warga berdatangan.

Pelaku akhirnya diamankan warga, diikat dengan tali rafia, dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Korban DR sempat dilarikan ke RS Kartika Husada namun dinyatakan meninggal dunia.

Sementara Solikin masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Pihak kepolisian juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkoba.

“Kami masih menyelidiki apakah pelaku juga pengguna narkoba atau tidak,” tambah Ade.

Atas perbuatannya, MRN alias OB dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (1), (2), dan (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.

Kepolisian juga membuka kemungkinan penambahan pasal berdasarkan hasil penyidikan lanjutan.

“Kasus ini sangat kompleks. Tersangka masih di bawah umur, menyandang disabilitas, namun aksinya sangat brutal. Kami akan menangani kasus ini secara profesional dengan tetap mengedepankan keadilan bagi korban dan keluarga,” tegas Ade.

Polres Kubu Raya juga akan berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak dan organisasi pendamping disabilitas untuk menangani kasus ini secara menyeluruh. [amb]

Baca juga: Guru SMP Tewas Dirampok di Kubu Raya, Pelaku Dikenal Sering Mencuri Sejak Kecil

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements