Jaringan Narkoba Dikuak Bertahap, Dua Lokasi di Sekayam Digerebek Polisi

Dua pelaku kasus narkoba yang ditangkap di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, beserta barang bukti sabu dan ekstasi yang diamankan dari lokasi berbeda oleh jajaran Polres Sanggau dan Polsek Sekayam. Foto: HO/Faktakalbar.id
Dua pelaku kasus narkoba yang ditangkap di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, beserta barang bukti sabu dan ekstasi yang diamankan dari lokasi berbeda oleh jajaran Polres Sanggau dan Polsek Sekayam. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, SANGGAU – Langkah cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran Polres Sanggau bersama Polsek Sekayam berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba di Kecamatan Sekayam, wilayah perbatasan yang rawan penyelundupan narkotika.

Kasus pertama terungkap pada Kamis sore (8/5) di Balai Karangan. Berdasarkan laporan warga, Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau menggerebek sebuah rumah kontrakan di Gang Damai. Dari lokasi tersebut, polisi meringkus seorang pria berinisial HD alias Hen (44), warga Pontianak yang sudah lama dicurigai sebagai pengedar sabu lintas wilayah.

“HD ini bukan pelaku baru. Kita menduga dia bagian dari jaringan antarwilayah,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, pada Jumat (9/5).

Baca Juga: Pria di Kembayan Ditangkap karena Diduga Edarkan Sabu, Polisi Temukan 13 Paket Siap Jual

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita empat paket kecil sabu, alat hisap, plastik klip, dan sejumlah uang tunai. HD mengaku barang tersebut miliknya dan mengaku rutin menjualnya di wilayah perbatasan.

Tak berselang lama, pada Jumat dini hari (9/5), giliran Polsek Sekayam yang melakukan operasi di sebuah tempat hiburan malam di Dusun Kenaman. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati lima pengunjung sedang berpesta di ruang karaoke. Salah satu dari mereka kedapatan menyimpan pil ekstasi di saku celana.

Selain itu, polisi juga menemukan satu botol minuman energi yang telah dicampur zat terlarang serta sejumlah alat bantu konsumsi narkoba. Salah satu pengunjung berinisial NI mengaku pil ekstasi itu diperoleh dari rekannya, JK, yang kini menjadi buron.

“Tempat hiburan malam bukan tempat aman bagi penyalahgunaan narkoba. Kami akan tindak tegas,” tegas Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, SH.

Pengembangan kasus pun dilakukan ke sebuah rumah kos di Dusun Paus, Desa Balai Karangan. Di sana, polisi menemukan timbangan digital dan sendok yang disimpan dalam tas selempang. Barang-barang ini diduga kuat berkaitan dengan aktivitas NI.

Saat ini, seluruh pelaku yang diamankan, baik pengguna maupun pengedar, telah ditahan di kantor polisi masing-masing. Barang bukti juga telah dikirim ke laboratorium untuk keperluan uji forensik. Polisi terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas terkait dua kasus tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah perbatasan Sanggau, terutama di Sekayam yang dikenal rawan karena berbatasan langsung dengan negara tetangga. (arya)

Baca Juga: Keterlibatan Warga Membantu Polres Kubu Raya Ungkap Kasus Peredaran Narkoba