Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polres Ketapang, Salah Satunya Bawa Barang dari Pontianak

Dua tersangka pengedar narkoba berikut barang bukti sabu seberat 44,19 gram dan perlengkapan penggunaan sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Ketapang. Foto: HO/Faktakalbar.id
Dua tersangka pengedar narkoba berikut barang bukti sabu seberat 44,19 gram dan perlengkapan penggunaan sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Ketapang. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, KETAPANG – Dalam upaya memerangi peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial W (20). Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap W di tepi Jalan Brigjend Katamso, tak jauh dari Mapolres Ketapang.

“Ketika kami amankan, W mengaku bahwa sabu tersebut ia ambil dari Pontianak untuk dikirimkan kepada seseorang di Ketapang. Namun sebelum berhasil diserahkan, pelaku sudah kami tangkap,” kata AKP Aris pada Rabu (7/5/2025).

Baca Juga: Pria di Pontianak Barat Ditangkap Saat Edarkan Narkoba, Polisi Temukan Sabu di Saku Celana

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu seberat 44,19 gram brutto serta satu unit handphone.

Berdasarkan keterangan W, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu pelaku lainnya yang berinisial N di sebuah gang di kawasan Desa Paya Kumang, Ketapang. Penggeledahan di tubuh dan rumah pelaku N membuahkan hasil berupa dua alat hisap sabu (bong), dua pipet modifikasi, dua korek api, puluhan plastik klip kosong, satu handphone, dan uang tunai Rp400.000.

Kedua pelaku kini diamankan di Polres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Aris menegaskan komitmen Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkoba, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba. Kami akan terus berupaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Polres Ketapang juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba. Kerja sama antara polisi dan masyarakat dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.

Baca Juga: Polsek Meliau Tangkap Warga yang Simpan Sabu di Keset Kaki

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements