Motor Terbakar di SPBU Sukabangun, Diduga Terkait Praktik Ilegal Distribusi BBM

Kebakaran sepeda motor di SPBU Sukabangun, Rabu (7/5), picu dugaan kuat adanya penyalahgunaan BBM subsidi. (Dok. Ist)
Kebakaran sepeda motor di SPBU Sukabangun, Rabu (7/5), picu dugaan kuat adanya penyalahgunaan BBM subsidi. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Sebuah sepeda motor terbakar usai mengisi bahan bakar jenis Pertalite di SPBU Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Rabu pagi (7/5/2025). Kebakaran ini diduga kuat berkaitan dengan praktik ilegal distribusi BBM subsidi yang terjadi di lokasi tersebut.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.46 WIB. Karyadi, anggota BPBD Damkar Ketapang, mengungkapkan bahwa laporan pertama diterima oleh pihaknya pada waktu tersebut. “Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Damkar segera dikerahkan ke lokasi kejadian,” ujar Karyadi.

Beruntung, kobaran api berhasil dipadamkan lebih awal oleh petugas SPBU yang sigap, dibantu masyarakat sekitar. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, dan kebakaran berhasil dikendalikan sebelum meluas ke area lain.

Sepeda motor yang terbakar diketahui milik salah satu konsumen di SPBU yang dikelola oleh pengusaha lokal, H. Syahril.

Baca Juga: Kebakaran di Ponpes Al Hazza’ Sekayam, Santri Selamat Berkat Tindakan Cepat Warga

Meski penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan, pantauan di lapangan menunjukkan adanya dugaan kuat praktik penyelewengan dalam distribusi BBM subsidi. Operator SPBU terlihat melayani pembelian bahan bakar menggunakan jeriken dan kendaraan dengan tangki modifikasi — praktik yang dilarang keras karena berisiko tinggi memicu kebakaran.

Larangan penggunaan jeriken dan tangki modifikasi untuk membeli BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, serta diperkuat dengan kebijakan internal dari PT Pertamina. Aturan ini dibuat untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar subsidi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pelanggaran terhadap aturan ini juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam praktik ilegal distribusi BBM subsidi. Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi bahaya kebakaran, terutama di area rentan seperti SPBU. (AF)

Baca Juga: Kebakaran di Ayani Mega Mall Pontianak Berasal dari Belakang Gerai Azko, Operasional Sudah Normal

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id