“Dari hasi pencurian tersebut kerugian diperkirakan mencapai Rp15 juta, ” katanya.
Beberapa hari setelah kejadian, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan. Mereka mengakui perbuatannya saat diamankan warga dan kemudian diserahkan ke Polsek Jawai tanpa perlawanan.
Baca Juga: Polres Sambas Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Pemangkat
“Barang bukti yang diamankan berupa dua unit laptop dan potongan kayu ventilasi. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (3), (4), dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.
(DNS)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















