Urai juga menyebutkan bahwa untuk pemberian sanksi terhadap perusahaan, Pemkab tidak memiliki kewenangan penuh. Penindakan akan melibatkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Barat.
“Kami akan segera bersurat ke Gubernur agar pengawas ketenagakerjaan dari provinsi dapat turun tangan bila perusahaan tidak menunjukkan itikad baik,” jelasnya.
Masalah ketenagakerjaan ini, menurutnya, sebenarnya sudah berlarut sejak masa kepemilikan perusahaan masih di bawah Duta Palma sebelum dialihkan ke Agrinas. Peralihan tersebut menimbulkan kekacauan tanggung jawab atas hak-hak pekerja.
Baca Juga: Brigade Milenial Mak Jage Genjot Optimalisasi Lahan untuk Swasembada Pangan Sambas
“Kita dulu sudah koordinasi dengan Duta Palma, tapi ternyata aset sudah berpindah ke Agrinas tanpa pemberitahuan jelas. Kini Agrinas dan Duta Palma saling lempar tanggung jawab, dan ini yang sedang kami luruskan,” ujarnya.
Tak hanya soal buruh, pemerintah daerah juga menyoroti nasib para guru dan anak-anak di lingkungan perusahaan, termasuk keterlambatan gaji dan akses pendidikan yang terhambat.
” Nanti kami akan konsultasi ke Sekda untuk memanggil Dinas Pendidikan guna mencari solusi konkrit bersama Sekretaris Daerah, ” pungkasnya
(DNS)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id