Faktakalbar.id, SAMBAS – Tanggapi tuntutan buruh di Aksi May Day, Pemkab Sambas menyatakan akan segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk kesejahteraan buruh.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Sambas, Urai Heriansyah, menyampaikan bahwa pihaknya bersama DPRD dan perwakilan buruh dari KASBI telah merumuskan tiga poin penting sebagai hasil pertemuan mereka.
“Pertemuan dengan manajemen Agrinas akan segera dijadwalkan dan dilakukan langsung di kantor pusat mereka di Ledo, Kabupaten Bengkayang. Selain itu, kami juga akan menjalin koordinasi dengan Pemkab Bengkayang karena perusahaan beroperasi di dua kabupaten, jadi penyelesaiannya harus lintas wilayah,” jelas Urai.
Baca Juga: Aksi May Day di Sambas, Buruh Serukan Hak Mereka yang Tertindas
Ia menambahkan bahwa DPRD Sambas melalui anggota dewan Ferdinand telah berinisiatif mengusulkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan tenaga kerja.
“Perda ini nantinya akan menjadi dasar hukum dalam menjamin hak-hak buruh, baik di Agrinas maupun di lebih dari 30 perusahaan kelapa sawit lainnya yang ada di Sambas,” tambahnya.
Untuk langkah jangka pendek, Pemkab fokus mendorong penyelesaian persoalan pembayaran THR dan gaji yang belum diberikan kepada pekerja. Topik ini akan menjadi prioritas dalam pertemuan tripartit yang melibatkan Pemda, DPRD, dan KASBI di kantor Agrinas.
“Kami ingin keberadaan Agrinas di Sambas dimulai dengan baik, tanpa terganggu oleh masalah yang sebetulnya bisa diselesaikan secara musyawarah,” tegasnya.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id