Faktakalbar.id, MEMPAWAH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (1/5/2025).
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua penyelenggara negara (pejabat dinas) dan satu pihak swasta. Meski demikian, KPK belum merilis secara resmi identitas para tersangka.
“Identitas tersangka akan kami umumkan setelah proses penetapan resmi selesai,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: KPK Sita Mobil dan Moge Milik Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
Sebelum menetapkan para tersangka, KPK telah melakukan operasi penggeledahan intensif selama empat hari, dari 25 hingga 29 April 2025, di berbagai lokasi yang berkaitan dengan perkara ini.
Lokasi yang digeledah mencakup Kabupaten Mempawah sebagai titik utama, serta beberapa lokasi di Kabupaten Sanggau dan Kota Pontianak.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen proyek pengadaan barang, bukti elektronik seperti laptop dan handphone, serta dokumen digital dan catatan transaksi keuangan yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, pada Senin (28/4/2025), KPK telah memberikan sinyal penetapan tersangka dalam kasus ini, namun belum menyampaikan secara rinci jumlah maupun identitasnya.
FaktaKalbar.id akan terus memantau dan melaporkan perkembangan kasus ini, termasuk pengumuman resmi identitas para tersangka dalam waktu dekat.
(Dhn)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id