Kapan KPK Boleh Ambil Alih Kasus Tambang Ilegal ?

Walaupun memiliki kewenangan korupsi, KPK hanya masuk jika kasus berkaitan dengan pejabat negara atau penyelenggara negara dan ada laporan indikasi korupsi besar.

Penanganan awal tetap dilakukan Kepolisian untuk tindak pidana lingkungan dan Kejaksaan untuk penuntutan.

KPK dapat berkoordinasi dan memberi supervisi apabila instansi lain terlihat mandek dalam penanganan, seperti kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat.

Di sana, KPK pernah mewacanakan pengambilalihan kasus ketika proses di Balai Gakkum KLHK dan Polres setempat dianggap belum memadai.

Pada dasarnya, langkah KPK masuk ke ranah tambang ilegal bertujuan memastikan kesinambungan penegakan hukum dan mencegah kerugian negara akibat permainan korupsi.

Selalu pastikan laporan atau pengaduan menyertakan bukti awal indikasi korupsi agar proses supervisi maupun pengambilalihan penyidikan oleh KPK bisa segera dijalankan.(rfk/dit)