Kapan KPK Boleh Ambil Alih Kasus Tambang Ilegal ?

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pertambangan ilegal kerap menimbulkan kerugian negara yang masif, terutama jika ada keterlibatan pejabat publik.

Secara hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki wewenang untuk mengambil alih penanganan kasus tambang ilegal apabila ditemukan unsur korupsi seperti suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara.

Namun, KPK bukan lembaga penegak hukum utama untuk kasus tambang ilegal; ranah utama tetap berada di Kepolisian, Kejaksaan, serta instansi teknis seperti Kementerian ESDM dan KLHK.

Pada umumnya, KPK akan turun tangan jika terdapat indikasi suap atau gratifikasi kepada pejabat agar tambang ilegal dibiarkan beroperasi.

Misalnya, adanya aliran dana kepada kepala daerah atau aparat agar tidak menindak lokasi tambang tanpa izin.

Selain itu, penyalahgunaan wewenang yang sistemik seperti pejabat ESDM atau unsur penegak hukum yang melindungi pelaku tambang ilegal—juga menjadi alasan kuat KPK mengambil alih penyidikan.