Ia juga menyampaikan bahwa permasalahan ini merupakan kelanjutan dari kasus pelanggaran oleh PT Duta Palma sebelumnya. PT Agrinas disebut telah mengambil alih aset PT Duta Palma, sehingga dianggap harus bertanggung jawab atas seluruh pelanggaran yang terjadi sebelumnya.
Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sambas turut berkomitmen untuk ikut serta menyelesaikan persoalan ini.
“Kami berencana mendatangi langsung PT APN dan merancang Peraturan Daerah (Perda) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para buruh di wilayah Kabupaten Sambas, ” katanya.
“Pemda dan dewan akan menyelesaikan masalah ini bersama-sama hadir ke PT APN dan bersama-sama menghadirkan Perda yang bisa melindungi teman-teman buruh di Kabupaten Sambas, ” tandasnya. (DNS)
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Lakukan Aksi di Tugu Digulis Peringati Hari Buruh Internasional
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id