Faktakalbar.id, PONTIANAK – Sebanyak 927 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. Dari jumlah tersebut, 338 merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 589 lainnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penyerahan SK ini menjadikan Kota Pontianak sebagai daerah pertama di Provinsi Kalimantan Barat yang menyerahkan SK CPNS dan PPPK secara resmi.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memberikan pesan khusus kepada para ASN yang baru menerima SK. Ia menekankan pentingnya kesadaran bahwa ASN adalah pelayan masyarakat.
“Kita ini sudah ditakdirkan sebagai pelayan masyarakat. ASN dan PPPK ditakdirkan untuk melayani warga, khususnya Kota Pontianak. Kalau ada masyarakat minta bantu, ya kita layani,” ujarnya saat menyerahkan SK di halaman Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (30/4/2025).
Selain komitmen pelayanan, Edi juga mengingatkan pentingnya literasi hukum dan pengetahuan peraturan dalam menjalankan tugas. Ia mencontohkan Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang wajib dipahami oleh semua ASN.
“Mulai dari Undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga perda, semua harus dipahami agar tidak salah dalam melaksanakan tugas,” tegasnya.
Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa kepastian status dan hak penuh sebagai ASN.
“Sangat luar biasa, dan hari ini mereka menerima SK. Ini adalah kabar yang menggembirakan karena mereka kini mendapatkan kepastian status, hak, dan fasilitas yang sama,” jelas Edi.
Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menekankan tanggung jawab besar yang diemban ASN sebagai pelayan publik. Ia menyebutkan tiga tugas utama ASN sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Baca Juga: Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS ke Juni 2025 & PPPK di Oktober 2025
“Pertama, melaksanakan kebijakan pemerintah di semua level. Kedua, memberikan layanan terbaik sesuai dengan tugas masing-masing. Dan ketiga, menjaga keutuhan dan kesatuan NKRI,” tegas Suharmen.
Ia juga mengingatkan bahwa status CPNS belumlah final hingga mereka mengikuti dan lulus pelatihan dasar.
“Selama menjadi CPNS, jangan sekali-sekali melakukan pelanggaran. Sekali saja melanggar dan diketahui BKPSDM Kota Pontianak, bisa langsung diberhentikan tidak atas permintaan sendiri,” jelasnya.
Tantangan global juga turut disoroti Suharmen. Ia menyebut kondisi dunia saat ini yang dikenal dengan istilah VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity) harus disikapi ASN dengan pendekatan yang positif.
“Gunakan pendekatan VUCA positif: Vision, Understanding, Clarity, dan Agility. Kita harus mampu memberikan kinerja terbaik untuk bangsa dan negara, khususnya masyarakat Kota Pontianak,” pungkasnya. (ra/prokopim/kominfo)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















