Faktakalbar.id, KETAPANG – Dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan mengatasi kelebihan kapasitas (overcrowded), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang melakukan pemindahan sebanyak 96 warga binaan ke dua lapas berbeda di Pontianak. Proses pemindahan berlangsung pada Selasa (29/4/2025) dengan pengamanan ketat dari jajaran Polres Ketapang serta dukungan dari Satuan Brimob Polda Kalimantan Barat.
Dari total 96 orang warga binaan yang dipindahkan, sebanyak 76 orang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Pontianak, sedangkan 20 orang lainnya dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak.
Baca Juga: Gandeng Dinas Kesehatan, Lapas Ketapang Gelar Layanan Kesehatan Massal Untuk Warga Binaan
Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Kelas IIB Ketapang, Jonson Manurung, mengatakan bahwa langkah ini diambil sebagai respon terhadap kondisi hunian yang sudah jauh melebihi kapasitas yang seharusnya.
Selain itu, Proses pemindahan ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam penataan hunian dan optimalisasi pembinaan warga binaan.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id