Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Tim Labubu dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial RI alias BOB (44), warga Kecamatan Pontianak Barat. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasat Resnarkoba AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. Informasi tersebut menjadi dasar bagi Tim Labubu untuk melakukan penyelidikan intensif. “Berawal dari laporan masyarakat, Tim Labubu segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” ujar AIPTU Ade pada Rabu (30/4/2025).
Baca Juga: Pria di Pontianak Barat Ditangkap Saat Edarkan Narkoba, Polisi Temukan Sabu di Saku Celana
Saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, yang disaksikan oleh warga setempat, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram, satu unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu. “Awalnya, pelaku sempat berkelit, namun setelah diinterogasi, dia akhirnya mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kubu Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AIPTU Ade.
RI alias BOB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AIPTU Ade juga mengapresiasi peran serta aktif masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. “Kami dari Polres Kubu Raya sangat mengapresiasi laporan yang diberikan oleh warga. Ini menunjukkan bahwa kepedulian masyarakat terhadap bahaya narkoba semakin tinggi. Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat,” tegas Ade.
Baca Juga: Dua Hari Ungkap Kasus Narkoba, Polres Ketapang Amankan 4 Tersangka dan 130,43 Gram Sabu
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran narkoba.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id